FATWA MUHAMMADIYAH ROKOK HARAM, KARENA 6 HAL BERIKUT INI

Berikut ini fatwa rokok Muhammadiyah, atau disebut sebagai hukum merokok dalam Islam menurut muhammadiyah. Fatwa tentang rokok ini menunjukkan dalil halal ataukah haramnya rokok anda bisa baca selengkapnya fatwa rokok tersebut di bawah ini:

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK 

Menimbang : 
1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;  
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;

Mengingat : 
Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000; Memperhatikan: 
1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, 

MEMUTUSKAN 
Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
 Pertama : Amar Fatwa 
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);

 2. Merokok hukumnya adalah haram karena: 
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang dalam Q. 7: 157,

b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29, 

c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain, 

d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.  

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q. 17: 26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maq±¡id asysyar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).   


Demikian fatwa Muhammadiyah tentang rokok yang kami kutip dari web resmi fatwa muhammadiyah yakni http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/Fatwa%20Hukum%20Merokok.pdf

0 Response to "FATWA MUHAMMADIYAH ROKOK HARAM, KARENA 6 HAL BERIKUT INI"

Post a Comment