FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat :
Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan:
1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07
Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maq±¡id asysyar³‘ah),
yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).
Demikian fatwa Muhammadiyah tentang rokok yang kami kutip dari web resmi fatwa muhammadiyah yakni http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/Fatwa%20Hukum%20Merokok.pdf
0 Response to "FATWA MUHAMMADIYAH ROKOK HARAM, KARENA 6 HAL BERIKUT INI"
Post a Comment