Rumus Menghitung Denda Motor dan Mobil 2016

Menurur Sumber NTMC KORLANTAS POLRI berikut ini cara menghitung denda telat pajak motor atau mobil Besaran nilai pajak yang harus dibayarkan adalah salah satu hal yang mendasar ketika anda memutuskan untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Biasanya penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran pajak motor adalah Seringkali terjadi seseorang mampu membeli kendaraan dengan dengan merk dan harga tertentu tetapi mengalami kesulitan ketika tiba waktunya membayar pajak kendaraan tersebut. Ketika sudah jatuh tempo kemudian harus mebayar denda, tidak tahu cara menghitung denda pajak motor, atau tidak tahu cara membayar pajak di samsatakibatnya malah tidak membayar seterusnya.

Besaran nilai pajak yang harus dibayarkan adalah salah satu hal yang mendasar ketika anda memutuskan untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Maka harus tahu cara menghitung denda pajak motor atau mobil anda








Seringkali terjadi seseorang mampu membeli kendaraan dengan dengan merk dan harga tertentu tetapi mengalami kesulitan ketika tiba waktunya membayar pajak kendaraan tersebut.

Jangan sampai hal ini terjadi pada anda. Kita harus memperhatikan betul kebutuhan dan kemampuan kita ketika memutuskan untuk membeli kendaraan bermotor, termasuk besaran nilai pajak yang mesti kita bayarkan di setiap tahunnya.

Fungsi pajak adalah untuk membantu pemerintah melancarkan pembangunan infrastruktur jalan serta infrastruktur umum lainnya. Maka dari itu, sebagai warga Negara yang patuh kepada hukum, setiap pemilik kendaraan wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Perhitungan Denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor


Contoh Menghitung Denda Motor dan Mobil 2016:


si Joko punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:


(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-


Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-


Demikian semoga dapat dipahami Rumus Menghitung Denda Motor dan Mobil 2016 dan bermanfaat bagi anda, silahkan bagikan info Rumus Menghitung Denda Motor dan Mobil 2016 diatas.

0 Response to "Rumus Menghitung Denda Motor dan Mobil 2016"

Post a Comment