Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam

Banyak wanita yang mempercantik wajah dengan mencukur bulu alis, bagaimana Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam berikut ini penjelasan majelis tarjih Muhammadiyah mengenai Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam

Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam


HUKUM MENCUKUR BULU ALIS


Pertanyaan Dari:
Maya M.W., di Berbah Sleman Yogyakarta
(disidangkan pada Jum’at, 21 Rabiul Akhir 1430 H / 17 April 2009)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengasuh rubrik tanya jawab yang saya hormati, saya Maya M.W. di Berbah Sleman Yogyakarta, setahu saya kalau mencukur alis sampai habis itu menurut Islam tidak boleh ya...? Apa dasar hukumnya? Apakah sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) agar terlihat lebih rapi? Mohon penjelasannya.
Mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang berkenan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan adalah salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah.
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]

Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ. [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]

Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]

Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun, yaitu;
1.      Washilah (menyambung rambut)
2.      Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
3.      Wasyimah (membuat tato)
4.      Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
5.      Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik)
6.      Namishah (mencabut bulu alis)
7.      Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)

Washilat artinya adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya.  Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.

Adapun Namash  memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2)  mencabut  bulu alis agar lebih tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis sampai tipis.

Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1.      adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2.      merubah ciptaan Allah

Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur  bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi  mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis,  karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.

            Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa yang ditanyakan oleh saudari Maya, yaitu mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti itu akan mendapat laknat Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)                
sumber :
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

Demikian tadi Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam semoga bermanfaat.

0 Response to "Hukum Mencukur Bulu Alis dalam Islam"

Post a Comment